Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KORUPTOR dana desa sebesar Rp434 juta, Abu Hari, mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, divonis hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana itu menambah panjang masa tinggal Abu Hari di hotel prodeo. Saat ini terpidana juga tengah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, dalam kasus penggandaan uang.
Majelis hakim mengungkapkan, korupsi dilakukan Abu Hari saat menjadi kepala desa pada 2017. Ia memanfaatkan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan desa untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam mengelola dana desa, ia tidak pernah melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa maupun Badan Perwakilan Desa. Terdakwa bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana pembangunan desa.
Dua pelaku korupsi dana desa lainnya di Jawa Tengah ditangkap oleh polisi dan aparat kejaksaan. Mereka ialah mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Sugito, dan Kepala Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abas Nastain.
Sugito ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan karena mengorupsi dana desa sebesar Rp282 juta. Dana desa 2018 tersebut dikorupsi untuk digandakan kepada salah seorang dukun di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Aris Tri Yunarko.
Sementara itu, Abas Nastain yang ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Demak mengorupsi dana desa hingga Rp600 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muh Irwan mengungkapkan, tersangka menggunakan dana desa 2019 untuk kepentingan pribadi, yakni diinvestasikan di bidang konstruksi.
Dari Kupang dilaporkan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Kasus yang terjadi pada 2018 itu merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar dari nilai proyek Rp9,68 miliar. (HS/AS/PO/MG/N-1)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
Uang senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved