Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 32,3 kilogram (Kg) sabu diamankan Polda Jawa Timur dari pelaku jaringan internasional.
Ditangkap tiga tersangka, dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan upaya perlawanan pada petugas saat hendak diamankan. Satu tersangka lain inisial F masih dalam proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan kasus.
"Dua minggu lalu sudah diungkap Polda Jatim dan dikembangkan. Kapolrestabes pimpin ungkap jaringan internasional asal Malaysia melalui Aceh ke Jatim ini. Hasilnya ditemukan sabu 32,3 kg," kata Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan di Surabaya, kemarin.
Hasil ungkap sabu itu memang hasil pengembangan ungkap yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Selain narkoba jenis sabu, diamankan pula 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo.
''Ini pengembangan kasus yang diungkap Polda. Jaringan Aceh dan Malaysia yang dikirim kurir perempuan dengan menyimpan sabu di kemaluan. Ada juga jaringan Pamekasan Madura dan Bangkalan Madura. Ini hasil kerjasama dengan masyarakat sehingga bisa kami ungkap," jelasnya.
Kapolda mengatakan, di penghujung 2019 sudah gencar masuk jaringan narkoba ke wilayah Jatim.
"Narkoba ini yang jadi perhatian Bu Gub (Khofifah Indar Parawansa) dan tokoh agama untuk kami lakukan tindakan khusus," jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, pihaknya dengan jajaran bersama-sama dengan aparat lain melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan
peredaran gelap narkoba.
"Memang distribusi utama dalam beberapa jaringan ini targetnya masuk ke Jatim. Satgas Narkoba Polda dan Polres tentunya akan terus perangi narkoba," ujarnya.(OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved