Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMIGRASI Kalimantan Selatan membuat kebijakan memperpanjang izin tinggal sekitar 200 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, terkait merebaknya penyebaran virus corona di negara tersebut. Selain itu pihak Imigrasi juga menghentikan izin masuk WNA Tiongkok ke Kalsel.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI nomor 3/2020 tentang penghentian
sementara bebas visa kunjungan dan visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Adityo Jumat (7/2) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (5/2).
"Kebijakan tersebut mulai kita terapkan. Selanjutnya kami juga melakukan pemeriksaan di pelabuhan laut maupun bandara udara serta melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan, terkait pengawasan WNA," tuturnya.
Tercatat ada sekitar 200 orang WNA Tiongkok yang berada di Kalsel. Umumnya mereka tinggal di Kalsel untuk keperluan pekerjaan di sejumlah perusahaan swasta. Dengan perpanjangan izin tinggal artinya WNA Tiongkok yang saat ini berada di Kalsel tidak akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Mereka tidak dipulangkan. Perpanjangan izin tinggal hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
baca juga: Pabrik Sepatu Taiwan Dibangun di Brebes Serap 15 Ribu Naker
Rencananya, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengurus perpanjangan izin ini ke masing-masing perusahaan tempat dimana WNA Tiongkok tersebut bekerja. Pada bagian lain pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin telah mengoperasikan alat thermal scanner atau pemindai suhu tubuh di terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, guna mengantisipasi penyeberangan virus korona masuk ke Kalsel. (OL-3)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved