Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI berhasil menggulung komplotan pengedar narkotika di wilayah Sumatra Utara serta menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup besar. Seorang tersangka dinyatakan tewas setelah ditembak polisi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan resmi, Senin (3/2), mengungkapkan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan telah mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkoba yang merupakan hasil Operasi Antik Toba 2020 Periode 27 Januari 2020 sampai dengan 2 Februari 2020.
"Ada total delapan tersangka yang diamankan. Seorang di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur, meninggal dunia," paparnya.
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10.100 gram dan 5.500 butir pil ekstasi. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kapolda memastikan pencegahan peredaran sabu sebanyak itu telah menyelamatkan 100.100 anak bangsa dengan asumsi 1 gram untuk 10 pengguna. Sedangkan jumlah anak bangsa yang terselamatkan dari pencegahan peredaran dari jumlah ekstasi yang disita sebanyak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 pengguna.
baca juga: Suplai Air Kian Buruk Kinerja PDAM Dipertanyakan
Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi mengungkapkan, komplotan pengedar narkoba yang ditindak di salah satu hotel di Kota Binjai itu adalah jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan pengedar sabu yang sebelumnya dilakukan Polrestabes Medan. Mereka diyakini menjadi pemasok sabu di Kota Medan. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved