Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA bandar besar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) ditengarai beroperasi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Ketiga bandar tersebut hingga saat ini masih menjadi buruan Badan Narkotik Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung dan BNN Provinsi Jateng.
"Kami sudah melakukan pemetaan, penyelidikan mengenai tiga bandar besar ini. Ada di wilayah Temanggung. Ketiga nama bandar itu saat ini masih jadi target operasi (TO) BNNK Temanggung dan BNNP Jateng," kata Kepala BNNK Temanggung, Ajun Komisaris Besar (AKB) Renny Puspita, Jumat (31/1).
Salah satu bandar besar tersebut, menurut Renny terkait dengan salah seorang pengedar narkoba yang baru saja ditangkap. Yakni AA,40 warga Desa Gembyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 290 gram dan sebuah telepon seluler merk Xiaomi.
"Mulanya, dari pengakuan tersangka AA ia hanya pemakai. Akan tetapi dari penelusuran melalui pesan Whats App di ponselnya, ternyata ada pula orang yang memesan ganja tersebut kepada AA. Kasus ini masih kami telusuri lagi," ujar Reni.
Dari pengakuan tersangka AA, lanjut Renny, kesehariannya AA adalah seorang petani. Ia telah mengonsumsi narkoba sejak kuliah di Yogyakarta beberapa tahun silam. Ketika itu ia masih mengonsumsi narkotika jenia lexota. Kemudian dalam 10 tahun terakhir AA telah beralih menggunakan narkoba jenis ganja.
"Adapun ganja yang disita dari tangan AA diambil dari daerah Bekasi, lalu dibawa ke Temanggung oleh AA dengan menggunakan transportasi umum bus," kata Renny.
Ia menambahkan, tersangka AA akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1. Tersangka AA terancam hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun. Selama ini di desanya AA dikenal sebagai seorang pemain untuk narkoba. BNNK Temanggung menerima informasi terkait AA ini dari warga. Selain AA, ada tiga orang lagi yang terkait peredaran ganja seberat 290 gram tersebut.
"Ketiganya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto-fotonya akan kami pasang. Para DPO silahkan segera datang ke BNN untuk menyerahkan diri, atau akau kami tangkap segera,"tandas Renny.
baca juga: Panitia Seleksi CPNS Khawatirkan Jaringan Internet dan Listrik
Sementara itu, AA mengatakan, ganja seberat 290 gram itu hanyalah titipan dari temannya. Ia berdalih tidak mengetahui barang tersebut akan dijual atau diedarkan. Ia bersedia membawa barang haram itu lantaran mendapat upah ganja seberat 8,7 gram.
"Dari 8,7 gram itu, saya baru memakainya sedikit untuk dua kali lintingan, saya tidak tahu persis jumlah yang saya pakai, juga barang lainnya untuk apa. Saya hanya dititipi," ujar AA. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved