Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHMAD Sahroni sempat ketar-ketir saat sidang vonis kasus pembunuhan begal digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis pekan lalu. Pasalnya, vonis itu harus diterima terdakwa yang masih pelajar kelas XII SMA.
Apalagi dalam sidang sebelumnya, ZA, sang pelajar, juga dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Namun, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI itu akhirnya bisa bernapas lega ketika majelis hakim yang dipimpin Nunu Defiary memutuskan menghukum ZA dalam bentuk pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
"Sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan. Terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain," ungkap Sahroni di Jakarta, kemarin.
Politikus NasDem itu menjabarkan kasus pembunuhan yang dilakukan sang pelajar dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Dalam posisi tersebut, hakim dinilai telah berlaku bijaksana lewat keputusannya memvonis terdakwa dengan sanksi pembinaan.
"Benar bahwa dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penegak hukum dituntut arif untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya," jelasnya.
Sahroni menilai hakim telah menjalankan diskresi kewenangannya dengan tepat. Vonis ini juga bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak, lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan ketimbang hukuman penjara.
Hakim tidak perlu takut menggunakan diskresinya. Alasannya, politikus muda asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu, menyatakan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengizinkan hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita," tandasnya. (BN/N-2)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Peristiwa bermula saat korban, Aman Suherman (23), seorang mahasiswa asal Desa Karyamulya, sedang dalam perjalanan pulang kerja.
Polisi berhasil menangkap pelaku begal petugas Damkar yang terjadi di Cideng beberapa waktu lalu. Pelaku diringkus di sebuah hotel di Pluit dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi lengkap pembegalan terhadap warga Baduy di Cempaka Putih, Jakarta. Korban terluka, kehilangan barang, dan sempat ditolak rumah sakit
Sandy diringkus setelah berusaha merampas sepeda motor milik warga bersama dua rekannya yang masih buron.
Kampung Bahari di Jakarta Utara dikenal sebagai zona merah narkoba selama lebih dari satu dekade. Jejak bandar, begal, dan jaringan peredaran sabu terus berulang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung membantah soal rumah sakit di Jakarta menolak warga Baduy bernama Repan yang menjadi korban begal di kawasan Cempaka Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved