Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA tersangka kasus pabrik narkoba jenis obat PCC di Kampung Awilega,Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Lila Agustina, kelima orang akan terjerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kelima orang tersebut bernama, Yohan Elfian Juhermawan, 27, Muhamad Joko Pamungkas, 25, Eri Choerudin, alias Eri, 24, Deni Primadani alias Arab, 25, dan Agus Munajat, 57.
Saat ini, berkas perkara kelima tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Senin (20/1).
Penyerahan tersebut setelah melalui proses pemeriksaan tahap pertama dilakukannya di BNN Jakarta, dan kasus kelimanya dianggap telah lengkap hingga tahap kedua diserahkan kepada Kejaksaan di Kota Tasikmalaya untuk di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B.
Lila mengatakan, tersangka beserta barang bukti merupakan pelimpahan tahap I kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN di akhir 2019. Namun, barang bukti yang diterima sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba. Sedangkan delapan unit mesin produksi selama ini dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara kelas I Bandung.
"Barang produksi berupa mesin itu memang susah dibawa ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya dan tidak memungkinan karena barangnya berukuran besar-besar. Sedangkan,
Menurutnya, dalam persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan dan jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari empat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan empat JPU dari Kejari Tasikmalaya. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved