Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan tebu di wilayah itu ke kas negara. Jumlah nilai kerugian negara yang dimaksudkan sebesar Rp11,1 miliar. Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan nilai kerugian negara yang dikembalikam ke kas negara tersebut merupakan hasil penyitaan kasus korupsi program bantuan bibit tebu di Sampang, yang ditangani pada 2014 lalu dengan sembilan tersangka. Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kasus ini sudah tuntas dan masing-masing terdakwa sedang menjalani hukum atas perbuatan mereka," kata Kajari, Kamis (16/1).
Kesembilan tersangka tersebut, kata dia, antara lain, Gada Rahmatullah, Edi Junaidi, Saihul Anwar, Abdul Aziz, Abdul Khalik, Abdul Majid, Slamet Riadi, Singgih dan Baktiono.
Kajari menjelaskan, pengembalian nilai kerugian negara tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan status hukum kasus. Rinciannya, Rp1,180 miliar diserahkan pada tahap awal, disusul Rp 9,981 miliar pada tahap kedua.
"Masih ada sisa yang belum kami kembalikan sebesar Rp900 juta dan masih ada di rekening. Pencairan uang tersebut belum bisa dilakukan karena faktor waktu. Dan akan kami cairkan segera agar bisa segera diserahkan ke kas negara," kata Kajari.
baca juga: Takut Kehilangan Rp297 T, Khofifah Datangi Kepala Bappenas
Selain mengembalikan uang kerugian negara, Kajari juga memblokir 43 nomor rekening yang terkait dengan kasus tersebut. Rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening anggota kelompok tani di bawah naungan dua koperasi yakni Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Usaha Makmur. Kasus korupsi ini bermoduskan pengadaan lahan pengembangan tanaman tebu di Sampang oada 2013 lalu. Dari hasil audit BPKP, diketahui program tersebut fiktif. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved