Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA dari empat terdakwa dalam kasus pembunuhan terancam hukuman mati, karena ketiganya didakwa melanggar pasal 380 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (14/1). Satu terdakwa lainnya terancam hukuman lima tahun, karena hanya menjual barang milik korban.
Ketiga terdakawa yang terancam hukuman mati terdiri dari ibu bernama Mimin Saminah dan dua anak laki-lakinya yakni Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Sedangkan anak perempuan Mimin bernama Sania Roulita terancam hukuman lima tahun penjara. Empat terdakwa tersebut, terbagi dalam tiga persidangan. Persidangan yang berbarengan adalah Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra, sedangkan Mimin dan Sania dijadikan berkas tersendiri.
Dalam sidang perdana itu, ketiga persidangan dipimpin oleh hakim yang sama yakni Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi. Agendanya masing-masing persidangan adalah tunggal, yakni mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ketua Majelis Hakim Ardhianti meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum usai pembacaan dakwaan yang
disampaikan oleh JPU. Ternyata, para terdakwa tidak mengajukan keberatan.
''Sidang lagi akan berlangsung pada Rabu (22/1) dengan pemeriksaan para saksi,'' katanya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan dengan korban keluarga mereka sendiri. Empat korban yang dibunuh adalah Supratno, Sugiono, dan Heri Sutiawan, ketiganya adalah saudara kandung Mimin yang merupakan anak Misem. Sedangkan satu korban lagi adalah Vivin Dwi Loveana anak dari Supratno. Kejadian tersebut pada Oktober 2014 silam. Tetapi kasus itu terbongkar pada Oktober 2019 lalu. Keempat korban dikubur di belakang rumah Misem. (OL-11)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved