Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu selama lima hari operasi penindakan di Kota Medan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal 18- 22 Desember 2019.
"Pengungkapan diawali informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 WIB," ujarnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan petisah, Kota Medan. Mendapat informasi tersebut petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Dalam penyelidikan petugas menangkap seorang pria atas nama Iliyas Ishak Lubis pada sekitar pukul 10.10 WIB hari itu juga. Darinya petugas menyita barang bukti satu tas ransel berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Sabu dibungkus dengan kemasan hijau teh China merek Guanyinwang.
Dari hasil interogasi terhadap Iliyas dan pengembangan kasus, diketahui masih ada seorang pria lain yang juga menguasai narkoba serupa dengan jumlah yang relatif sama. Posisinya berada di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian memburunya.
Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ibnu Fajar, tepatnya di sebuah rumah di Jl. Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan. Dari tersangka tersebut petugas juga mendapati sebuah tas ransel berisi sabu seberat lima kilogram.
"Barang ini juga dikemas dengan bungkusan teh China merek Guanyinwang dan merek Qing Shan," imbuh Kapolda.
Dan pada hari Minggu (22/12) sekira pukul 23.00 WIB Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus Suhaimi yang diyakini menjadi pemasok barang haram tersebut, di Jalan Lintas Lubuk Pakam. (OL-11)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved