Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK tujuh mobil mewah yang kini disita Polda Jawa Timur, berjanji akan melunasi tunggakan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi Jawa Timur.
"Dari tujuh mobil itu ada itikad menyelesaikan pengurusan berikutnya: setelah form A, dari dealer dia harus memberikan faktur, dari faktur dia akan ngurus BPKB di Samsat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soperajitno di Surabaya, Jumat (20/12)
Boedi menyambut gembira niat baik para pemilik mobil mewah itu. Karena denga begitu, pajak kendaraan bisa masuk ke kas APBD Jawa Timur.
Hitungan Boedi, potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah ini cukup besar. Taksiran Bapenda Jatim, dengan rata-rata per mobil Rp640 juta, berarti total potensi pajak yang dapat didapatkan Pemprov Jatim sebesar Rp4,406 milliar.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jawa Timur semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborghini, pajaknya BBN dan BKB nya itu sekitar Rp640an juta," ujarnya.
Namun, dia masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari Polda Jatim soal mobil mewah itu. Dia berharap semua pengurusan pajak mobil tidak lebih dari 30 Desember, sehingga pajak tidak terutang.
Ditempat terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah sudah teridentifikasi dan surat-suratnya
lengkap. Dari lima mobil itu, empat sudah diambil, satu belum diambil.
Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A. Mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai
pemasukan kendaraan bermotor impor, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak.
Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.
Sementara dua mobil lainnya pakai Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman.(OL-11)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved