Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jateng, memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan kosmetik tak berizin di halaman kantor kejaksaan, Kamis (19/12). Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berketapan hukum tetap tersebut dipimpin Kajari Klaten yang diwakili Kasi Pidum, Adhie Nugroho, dengan disaksikan wakil dari Forkopimda Klaten.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu terdiri dari sabu 21,98 gram, psikotropika (pil) sebanyak 6.231 butir, ratusan kosmetik, serta barang bukti perkara perjudian dan penganiayaan. ''Pemusnahan barang bukti meliputi 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode September-Desember 2019," jelasnya kepada pers di sela pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurut Adhie, Kejari Klaten sepanjang 2019 menangani sebanyak 237 perkara. Dari jumlah itu, 225 perkara masih proses penyelidikan, 207
perkara dalam penuntutan, dan 221 perkara yang telah diputus pengadilan.
Sementara itu, Polres Klaten memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil operasi pada Juni-September 2019. Pemusnahan miras dilakukan di lapangan parkir seusai apel gelar pasukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru, dengan dipimpin Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar.
Ratusan botol miras yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat jenis stoom walls itu, terdiri dari 753 botol berbagai merk dan miras oplosan ciu 275,2 liter.
Wakapolres Zulfikar mengatakan, operasi miras di wilayah hukum Polres Klaten kini terus digencarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Untuk cipta kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif kami terus menggiatkan operasi pekat (penyakit masyarakat) di Klaten," pungkasnya. (JS/OL-10)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved