Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI tunggakan pajak kendaraan roda empat di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2000 hingga saat ini mencapai Rp500 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, Feri Apriyanto mengatakan se-Babel, jumlah kendaraan roda empat berbagai jenis mencapai kurang lebih 1 juta unit.
"Jumlah kendaraan roda empat di Babel mendekati 1 juta unit. Termasuk berplat nomor luar," kata Feri. Selasa (17/12/2019).
Dari jumlah tersebut yang belum membayar pajak sejak tahun 2000 mencapai ratusan ribu kendaraan roda empat, dengan nilai potensi pajak mencapai Rp500 miliar.
"Potensi pajak yang belum dibayar ini, terhitung sejak tahun 2000 mencapai Rp500 miliar," ujarnya.
Pemprov Babel terus berupaya mendata melalui Samsat Setepoh untuk menarik potensi pajak tersebut.
"Kita data terus melalui Samsat Setepoh. Kita akan jemput bola bagi kendaraan yang menunggak pajak," ungkapnya.
Di masa mendatang Badan Keuangan Daerah Babel menurut Feri akan menerapkan tindakan seperti di Jakarta.
"Ya ke depanya seperti itu. Kita akan ke rumah penunggak pajak untuk mengambil tindakan," tegas Feri.
Sementara, Kasi Penetapan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk kendaraan dinas provinsi Babel dan kendaraan pribadi ASN yang belum melunasi pajak.
"Pihak BUMN dan swasta juga kita ajukan surat dan ditandatangani gubernur agar dapat melunasi tunggakan pajak. Termasuk kendaraan plat luar, kendaraan PT, plat luar yang bertahun-tahun mengaspal di Pangkalpinang," kata Wedius Virkiyan.
baca juga: Atlet dan Pelatih Berpretasi di Blora Peroleh Bonus
Ia tak menapik di Pangkalpinang ada kendaraan-kendaraan mewah yang belum membayar pajak. Namun untuk jumlahnya belum diketahui pasti.
"Ada mobil mewah yang tidak bayar pajak. Datanya di kantor harus dicek dulu," tambahnya. (OL-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved