Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menghapus denda dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 10 Desember tahun ini.
Selain penghapusan denda untuk PKB satu tahun pertama, pemilik yang sudah menunggak selama lima tahun pun akan mendapat pembebasan pajak selama satu tahun, sehingga tinggal membayar tagihan selama empat tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan, cara ini dipilih untuk mengoptimalkan pendapatan PKB pada semester II tahun ini. Tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20,9 triliun.
Dari jumlah itu, menurutnya, kontribusi PKB mencapai Rp8,034 triliun. Hingga saat ini, menurutnya capaian pendapatan PKB baru mencapai 83 persen dari target maksimal 98 persen.
Hening menargetkan, dapat menarik Rp800 miliar baik dari kendaraan roda dua maupun empat. Dia mengakui, penerapan program ini tidak terlepas dari adanya peningkatan target pada APBD Perubahan Jawa Barat 2019. "Di APBD perubahan ada tambahan Rp800 miliar," katanya.
Dengan begitu, ada sekitar Rp400 miliar potensi PKB yang tidak terhimpun. "Sebanyak 1 persen sama dengan Rp80 miliar," tuturnya. Selain program penghapusan denda dan pajak, pihaknya melakukan berbagai cara lain untuk memaksimalkan penghimpunan PKB.
Salah satunya dengan melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak tersebut. "Ada e-samsat," katanya.
Selama tahun ini saja, menurutnya penghimpunan PKB melalui e-samsat mencapai Rp300 miliar sampai 31 Oktober lalu.
Sisa waktu dua bulan ini, pihaknya menargetkan penghimpunan PKB melalui e-samsat hingga Rp500 miliar. "Sepanjang ada internet, masyarakat bisa membayar lewat e-samsat," katanya.
Dia berharap masyarakat mampu memenuhi kewajiban PKB. "Ini juga penting untuk kestabilan APBD kabupaten/kota," katanya. (OL-11)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved