Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG mahasiswa Angga Fredy Aditya, 24, yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp5 miliar subsidair tiga bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek, di Denpasar, Selasa (5/11).
Majelis Hakim menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa 36 paket narkotika jenis sabu dengan dengan berat bersih (netto) 34,96 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah menjelaskan, pada 15 Juni 2019 terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Putu Ari yang memberitahukan ada turun bahan, yaitu sabu di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Terdakwa diminta mengambilnya sesuai dengan alamat yang diperintahkan.
Setelah terdakwa sampai menemukan paket berupa bungkusan plastik pembalut wanita yang di dalamnya terdapat kantong plastik bening yang berisi paket dilakban. Setiap paket tersebut berisi sabu yang selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa dan akan diberikan kepada orang lain yang memesan paket sabu itu.
Terdakwa mendapat upah dari Putu Ari sebesar Rp200 ribu setiap mengambil dan menyebarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah terdakwa tiba di rumah, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menghitung paket-paket sabu-sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 36 paket," jelas Jaksa.
Baca juga: Ruang Kelas SDN Gentong Ambruk, Guru dan Siswa Tewas
Kemudian, kemasan dari paket dibuang dan paketnya ditaruh dalam dompet kain warna loreng yang terdakwa simpan di atas asbes. Lalu, terdakwa didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Bali, dan langsung bertanya kepada terdakwa letak narkotika itu disimpan.
Namun, terdakwa mengelak dan mengatakan tidak memiliki barang haram itu. Penggeledahan pun dilakukan di kamar terdakwa dan tidak ditemukan narkotika itu. Lalu, pihak kepolisian bertanya kepada orangtua terdakwa bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam kasus narkotika.
"Akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang itu disimpan di atas asbes, saat terdakwa dan petugas menggeledah tempat itu, namun barang itu tidak ditemukan," ucapnya.
Kemudian oleh orangtuanya, terdakwa diminta bertanya kepada pamannya,dan paman terdakwa mengatakan, barang itu berada di atas tower air rumah kos milik orangtua terdakwa.
Setelah tiba di lantai atas rumah kos tersebut, paman terdakwa Agus Triono menunjukkan barang berupa dompet kain warna loreng milik terdakwa dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
"Orangtua terdakwa, Agus Salim mengakui telah menemukan dompet kain berwarna loreng di atas asbes di lantai atas rumah dan menyerahkan ke paman terdakwa lalu diletakkan di atas tower air lantai
atas rumah kos milik Agus Salim," kata Jaksa.
Dari hasil penyelidikan diperoleh barang bukti berupa satu buah lakban, satu HP, dompet loreng yang berisi empat paket bungkusan sabu, satu plastik klip di dalamnya ada 11 paket bungkusan sabu, sembilan buah bungkusan sabu, satu plastik klip berisi enam paket berisi sabu, dan pada plastik klip berbeda ada enam paket berisi sabu, dengan total berat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto. (OL-1)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved