Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Pangkal Pinang, Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 13 anggota dewan.
Menurut Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat.
"Ya benar, Latif Pribadi mantan sekwan sudah kita tetapkan tersangka, dia merupakan pengguna anggaran, mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan pada9 hingga 12 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM)," kata kejari.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, pemerintah pusat empat orang, honorer Setwan tiga orang, Mantan PNS Pangkalpinang satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD tiga orang.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan kita, mereka semuanya berangkat ke Jakarta, hanya saja mereka tidak datang ke tempat tujuan dan tidak menjalankan tugas," ujarnya.
Disebutkan Kejari. Latif Pribadi selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui proses pencairan anggaran sisa perjalanan dinas 13
anggota dewan tersebut dan seharusnya membatalkan pertanggungjawaban pencairan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkalpinang telah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh 13 anggota DPRD Pangkalpinang sebesar Rp158 juta lebih.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang telah menjerat Bendahara DPRD Pangkalpinang Budik Wahyudi dan sudah divonis penjara. Sedangkan 13 anggota dewan saat ini berstatus sebagai saksi. (OL-11)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved