Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUDA berinisial MRF, 29 calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-397 rute KNO-CGK, Jakarta, diamankan petugas Avsec Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (27/10). Penangkapan terhadap warga asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu dilakukan setelah petugas keamanan bandara mendeteksi tersangka membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Menurut Duty Manager Bandara Kualanamu, Supri Handoyo informasi itu pertama kali disampaikan pihak Avsec. Dia menyebutkan calon penumpang dengan nomot seat 19E itu diamankan dari area pemeriksaan security check poin (SCP) lantai dua terminal penumpang Bandara Kualanamu. Guna pembuktian, calon penumpang tersebut kemudian digelandang ke ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan manual barang.
"Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak makanan berisi ekstasi yang jumlahnya 1.800 butir," ujar Supri kepada wartawan di Bandara KNIA Senin (28/10).
baca juga: Sumpah Pemuda Gencarkan Toleransi Beragama
Dijelaskannya, pelaku dan barang bukti diamankan di SCP dua saat akan berangkat. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas ransel pelaku ditemukan 1.800 butir pil diduga esktasi.
"Setelah diamankan, kemudian dilakukan serah terima calon penumpang degan bawaan barang tersebut (barang bukti) berupa pil ekstasi, sejumlah uang, HP, jam tangan, dompet pelaku bersama kartu identitas dan lainnya ke KBO Satres Narkoba Polres Deliserdang dan disaksikan pihak Lion Air, TNI dan OIC guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved