Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku kurir narkoba berinisial EV, setelah melakukan pengintaian selama sepekan terakhir. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan dalam penangkapan tersebut, pelaku tak bisa mengelak karena di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja kering disembunyikan di mobil.
"Saat pengintaian, pelaku (EV) melaju kencang ke sebuah tempat sepi, kemudian mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Lalu ia tancap
gas," kata AKP Rama Pattara, Selasa (8/10).
Kemudian, tim langsung melakukan pengejaran pelaku dan saat melintas di daerah Bengkong, lansung melakukan penghadangan serta penggeledahan terhadap kendaraan EV. Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku, tim Ditresnarkoba menemukan tas sandang di jok tengah mobil. Setelah dibuka ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman ke tempat kost pelaku, di sebuah Apartemen Viktoria, yang dulunya bernama Imperium, polisi menemukan 48 gram daun ganja kering.
baca juga:Setelah Dilantik, 20 Anggota DPRD Babel Ajukan Pinjaman Ke Bank
"Selain narkoba jenis sabu, dari tangan EV ditemukan daun ganja kering. Ia sebagai perantara atau kurir narkotika di Batam," lanjut Rama.
Dari hasil penyelidikan, narkoba dipasok dari Malaysia. EV diperintah untuk mengambil sabu di lokasi telah ditentukan. Rencananya sabu itu diantar ke orang lain. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved