Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pembunuhan suami atas perintah isteri kembali terjadi. Setelah kasus pembunuhan sekaligus pembakaran jasad suami dan anak oleh istri di Sukabumi, Jawa Barat. Kini, kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani mengatakan kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan kekerasan di Km 6 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Namun, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, kami banyak menemukan kejanggalan dan yang melaporkan juga isteri dari korban," kata Faizal di Mapolres Siak, Riau, Kamis (3/10).
Dalam pengungkapan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RM yang melakukan aksi kekerasan yang berujung kematian terhadap korban berinisial MSM. Selanjutnya dari keterangan RM, diketahui bahwa ada pelaku lainnya berinisial AH.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh tersangka AS atau SS yang diduga kuat isteri korban," sebutnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, (31/8). Tersangka RM dan AH masuk ke rumah MSM atas perintah isterinya berinisial AS. Di sana, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga terjerembab ke dalam parit.
"Melihat kejadian itu, isteri korban berteriak dan minta tolong. Korban dalam kondisi kritis dilarikan ke puskesmas," terangnya.
Keesokan harinya korban meninggal dunia. Dari hasil visum diketahui korban mengalami penganiayaan cukup parah hingga nyawanya tidak terselamatkan.
Dari pemeriksaan, memang korban kehilangan sejumlah barang berharga seperti handphone dan jam tangan. Selanjutnya dari olah TKP ditemukan banyak kejanggalan hingga ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi dalang pembunuh yang juga merupakan isteri korban menyebut bahwa motif penganiayaan karena merasa tertekan, dan sering diperlakukan kasar oleh suaminya. Sehingga timbul niat dalam hati untuk melakukan penganiayaan yang diperintahkan melalui dua orang pelaku.
"SS meminta RM dan AH hanya untuk memberi pelajaran ke suaminya, tetapi kedua pelaku kebablasan hingga akhirnya korban meninggal karena pendarahan yang cukup serius," lanjutnya.
Kedua pelaku eksekusi RM dan AH, dijanjikan upah Rp100 ribu dari AS setelah melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, salah seorang pelaku juga memiliki utang kepada isteri korban.
"Tersangka punya utang Rp400 ribu ke AS sehingga dengan ini hutang dianggap lunas. Jadi upah Rp100 ribu itu dibagi dua mereka, Rp50 ribu masing-masing," pungkasnya.
baca juga: Warga Bongkar Sendiri Rumah Di Tanah PT KAI
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 3 KUPidana atau pasal 351 ayat 3 KUPidana dan pasal 365 ayat 3 KUPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. (OL-3)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved