Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 93 pengedar narkoba dalam kurun waktu pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2019. Dari tangan para tersangka, polisi menyita lebih dari 12 kilogram ganja kering, 220 gram sabu, hampir 8 ribu pil dobel L, serta satu pucuk senjata api rakitan. Polisi juga menyita belasan telepon genggam, sejumlah uang tunai dan tiga unit sepeda motor.
Ke-93 tersangka pengedar narkoba ini adalah hasil tangkapan selama periode 15 Juli hingga 26 Agustus 2019. Mereka hasil tangkapan aparat Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo serta tangkapan dari 18 polsek di bawah jajaran Polresta Sidoarjo.
"Mereka semua pengedar dari dua jaringan besar yaitu jaringan Yohanes Arifin alias Paimin dan jaringan Mikron alias Rony. Dan dari 93 tersangka yang ditangkap ini satu di antaranya adalah perempuan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (2/9).
baca juga: 40% Peserta JKN BPJS Mandiri di Babel Nunggak
Jaringan pengedar narkoba ini diketahui juga ada kaitannya dengan jaringan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Madura. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk menangkap otak pelaku yang mendekam di lapas tersebut. Para tersangka pengedar narkoba ini dikenai pasal 12 dan 14 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam pidana di atas empat tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved