Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNAH mendekam di Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo selama lima tahun dan baru dua bulan lalu keluar, ternyata tidak membuat Dwi Candra Prasetyo jera. Dia tertangkap polisi lagi atas kasus sama yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. Pengedar sabu yang ditangkap polisi ini asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Purabaya ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 13,884 gram.
Barang bukti sabu tersebut didapatkan petugas di rumah kos tersangka di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Waru Sidoarjo saat penangkapan. Barang haram belasan gram itu terbagi dalam 19 paket hemat dan disembunyikan dalam almari. Dwi yang pernah mendekam 5 tahun di Lapas Porong ini mengaku, sabu tersebut dia dapatkan dari teman yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sembilan belas paket sabu itu rencananya akan diedarkan di kawasan Medaeng serta Terminal Purabaya.
baca juga: Biaya Penyelenggaraan Pilkada Dipangkas
Sopir angkot yang baru dua bulan keluar Lapas Porong ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dia bisa saja nantinya mendekam kembali di lapas yang sama.
"Dia dijerat pasal 112 (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim PolsekWaru Iptu Untoro, Rabu (14/8). (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved