Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK meningkatkan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggiatkan sosialisasi dan pendekatan pelayanan pembayaran PBB kepada masyarakat. Sosialisasi seperti dilakukan di Desa Gemblegan pekan lalu, BPKD menggandeng pemerintah desa dengan mendatangkan mobil unit pelayanan pembayaran PBB.
"Ya, untuk meningkatkan perolehan PBB, salah satu upaya yang dilakukan dengan jemput bola, seperti di Desa Gemblegan," kata Colob, Analis Pajak BPKD Klaten, Senin (5/8).
Sinergitas BPKD dan pemerintah desa untuk optimalisasi pemungutan PBB, dengan mendatangkan mobil unit pelayanan pembayaran PBB dinilai cukup efektif dan efisien.
Menurut Colob, dalam kegiatan sosialisasi pemerintah desa menghadirkan tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD, serta para ketua RT dan RW lingkup desa tersebut.
"Dalam sosialisasi kita ingin metani atau mengetahui secara pasti, permasalahan apa yang sebenarnya terjadi, hingga perolehan PBB di desa itu belum optimal," jelasnya.
baca juga: PLN : Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi Hari ini
Sementara itu, Kepala Desa Gemblegan Waloya mengungkapkan NOP (nomor objek pajak) di desanya sebanyak 2.396 wajib pajak, dengan nilai pajak Rp95,4 juta. Sampai akhir Juli lalu, tercatat 909 wajib pajak yang sudah membayar PBB, dengan nilai Rp33,6 juta. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB, yaitu 30 September 2019.
Menurut Waloya, perolehan PBB Desa Gemblegan dalam beberapa tahun ini belum optimal. Realisasinya rata-rata hanya mencapai sekitar 70% dari total baku PBB.
"Pendekatan pembayaran PBB dengan mendatangkan mobil layanan Bank Jateng di balai desa diharapkan dapat meningkatkan perolehan PBB tahun ini," ujarnya. (OL-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved