Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Emil Tunjuk Daud Ahmad Sebagai Plh Sekda Jabar

Bayu Anggoro
30/7/2019 13:41
Emil Tunjuk Daud Ahmad Sebagai Plh Sekda Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Wagub UU Ruzhanul Ulum saat jumpa pers pasca Iwa Karniwa dijadikan tersangka, Selasa (30/7).(MI/Bayu Anggoro )

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menunjuk Daud Achmad sebagai pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat. Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa karena diduga  telah menerima suap sebesar Rp900 juta.

Emil mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pemilihan plh ini. Hasilnya, menurut pemerintah pusat, Pemprov Jabar bisa mendelegasikan persoalan administrasi kepada Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad.

"Sudah konsutlasi dengan Kemendagri, sarannya agar Pak Iwa fokus menyelesaikan permasalahan ini. Urusan pemerintah akan didelegasikan ke Pak Daud Achmad selaku asisten daerah," kata Emil di Bandung, Selasa (30/7).

Menurut dia, status plh ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan hingga adanya penetapan pejabat definitif.

"Karena ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara ASN yang punya implikasi secara hukum," katanya.

baca juga: Pemprov Jabar Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum Untuk Iwa

Meski bersifat plh, Emil memastikan hal ini tidak akan mengganggu proses administrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Rapat anggaran dengan dewan dan hal-hal yang sifatnya butuh atensi, sudah didelegasikan dan dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya