Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov Jabar Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum Untuk Iwa

Bayu Anggoro
30/7/2019 13:33
Pemprov Jabar Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum Untuk Iwa
Gubernur Jabar Ridwan kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum memberikan keterangan pers pasca penetapan Iwa sebagai tersangka, Selasa (30/7)(MI/Bayu Anggoro )

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat belum memastikan apakah akan memberi bantuan hukum atau tidak untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Iwa Karniwa karena diduga telah menerima suap sebesar Rp900 juta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, dirinya belum memastikan apakah Iwa akan mendapat bantuan hukum atau tidak. Pihaknya masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kita akan lihat dulu, bagaimana apakah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Emil di Bandung, Selasa (30/7).

Dia memastikan dalam menyikapi kasus ini akan mengikuti aturan meski terdapat pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan mengikuti aturan," katanya.

Emil sendiri mengaku telah bertemu dengan Iwa pascapenetapan status tersangka oleh KPK. Orang nomor satu di Jawa Barat ini telah mendapatkan keterangan langsung  dari Iwa terkait kasus tersebut.

"Saya bertemu untuk mendengarkan langsung," katanya.

baca juga: Imigrasi Tangkap Pengunggah Video Porno

Namun, Emil enggan membeberkan obrolannya dengan Iwa dalam pertemuan itu. Dia hanya meminta Iwa agar fokus menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.

"Pak Iwa konsentrasi penuh agar proses hukum yang berjalan bisa diselesaikan," katanya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya