Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAHIRUK pikuk Hari Suci Galungan terjadi peningkatan voleme sampah di Kota Denpasar.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, peningkatan volume sampah pasca-Galungan mencapai 40% selama rentang waktu Jumat (19/7) hingga Kamis (25/7). Jumlah itu meningkat di kisaran 160-200 ton dari hari normal yakni 400-500 ton/hari.
Kadis DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada menjelaskan, secara umum, DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal itu lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.
“Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Wisada, Senin (29/7).
Antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur.
Baca juga: Pascagempa, Aktivitas Pariwisata Kuta Tetap Normal
Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.450 tenaga kebersihan yang disiagakan bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Kami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan, Kuningan ini,” jelas Wisada.
Lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan sampah sisa upacara dari rangkaian janur.
Pihaknya mengatakan peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Wisada juga mengimbau masyarakat untuk turut andil meminimalisisasi jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah. Sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan. Kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” tegasnya.
Wisada juga mengimbau masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tidak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," katanya. (OL-2)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved