Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT di pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) kini harus berhati-hati untuk membuang sampah. Apabila sampah tidak dibuang pada tempatnya, maka akan didenda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca juga: Warga Pegunungan Tengah Papua Diminta Lestarikan Koteka
"Untuk sanksi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya diatur dalam Perda itu, Pasal 2 Ayat 3 dengan pindana kurungan penjara 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta," kata Isyak, Minggu (28/7).
Sedangkan, masih di Pasal 2 pada Ayat 4 disebutkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelanggaran sebagai mana dimaksud Ayat 1 diberikan berdasakan putusan pengadilan.
Perda ini, kata dia, rencananya akan diterapkan pada 1 September mendatang. Sementara, untuk uji coba dan sosialisasinya akan dilakukan per 1 Agustus.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Belitung sebagai daerah wisata selalu tetap bersih dari sampah. (OL-6)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved