Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem Ingatkan Pemerintah Pusat tak Lepas Tangan Bencana Sulteng

Aries Wijaksena
23/7/2019 21:15
NasDem Ingatkan Pemerintah Pusat tak Lepas Tangan Bencana Sulteng
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad M Ali.(Ist)

KETUA Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali, meminta Pemerintah Pusat tidak lepas tangan atas proses penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah yang dalam beberapa bulan terakhir menuai sejumlah kontroversi.

Sumirnya permasalahan data hingga penanganan masalah keperdataan diyakini menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyebabkan ketidakpastian kelangsungan hidup warga korban gempa.

"Kita berharap Pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi asistensi dan membiarkan managemen pengelolaan pasca bencana di Sulteng menjadi lamban dan karut marut," kata Ahmad Ali melalui pesan elektronik, Selasa (23/7).

"Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal tekhnis lapangan," imbuhnya.

Lebih jauh Ahmad Ali memandang perlu dilakukan evaluasi secara komperehensif  yakni evaluasi hambatan-hambatan teknis proses penanganan bencana, serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan.

Yang tak kalah penting ia mengingatkan, perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi masing-masing kementeriaan dan lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.

 

Baca juga: Petugas Amankan Warga Ethiopia Pemasok Daun Khat ke Sumut

 

Ditegaskan Ahmad Ali, berdasarkan amanat Instruksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

"Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja tekhnis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak  akan sama, ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan," ujar anggota Komisi VII yang kembali terpilih dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah ini.

Sebetulnya, kata Ahmad Ali, Pemerintah Pusat punya mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 10 Perka BNPB No. 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana. Namun, kata dia, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana agar hambatan-hambatan teknis itu tidak mempengaruhi tertundanya hak-para pengungsi.

"Fakta lapangan menunjukan bahwa saat ini tim adhoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Kepala BNPB hanyalah tim pendukung tekhnis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat urgen," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya