Direktur PD Pasar Bermartabat Terseret Korupsi

Eriez M Rizal
22/7/2019 15:00
Direktur PD Pasar Bermartabat Terseret Korupsi
Ilustrasi(Antara )

KEJAKSAAN Negeri Kota Bandung menetapkan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berinisial AS sebagai tersangka kasus korupsi aset deposito tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,5 miliar. AS yang juga merangkap sebagai Pj Dirut PD Pasar Bermartabat ini diduga memperkaya diri sendiri dengan cara menyimpangkan aset.

"Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan  merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat," Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, Senin (22/7).

AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019. Hasil penyidikan sejak Juni 2019, bahwa pencairan aset deposito dilakukan AS secara bertahap melalui bank.

baca buku:

"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya