Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan perkawinan yang dilakukan oleh suadara kandung, yaitu inses antara kakak dan adik kandungnya.
Kasus itu diketahui karena adanya laporan seorang warga Salemba, Kecamatan Ujung Loe bernama Hervina. Ia melapor ke Polres Bulukumba, dan melaporkan kasus perzinaan yang dilakukan suaminya bernama Ansar, 32, pada 1 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menjelaskan, jika kasus tersebut menjadi atensi dan kemudian ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba.
Berdasarkan informasi dari pelapor Hervina, jika suaminya, Ansar telah berzina dengan adik kandungnya bernama Fitri, 21 pada Maret 2019, dan telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Selatan.
"Bahkan dalam laporannya tersebut, Hervina menjelaskan jika Fitri itu sudah hamil anak dari terlapor Ansar. Makanya mereka ke Kalimantan melangsungkan pernikahan di sana," sebut Dicky.
Baca juga: Soal Sampah Danau Toba, Bupati dan Badan Otorita Salahkan Warga
Dari keterangan pelapor juga dijelaskan, jika pernikahan itu diketahui, setelah saudara kandung terlapor bernama Ratna menghubunginya. Kemudian dibenarkan jika telah terjadi pernikahan dengan adik kandungnya sendiri.
Saat ini, pihak Polres Bulukumba pun mulai melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Rabu (3/7) dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu keluarga dan ayah pelapor.
Mereka adalah Syamil Bin Muh Amir, 46, dan Ambo Tuwo Bin Sokku, 53. Keduanya warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Juga sudah dilakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan yang lain yg berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk pemulangan terlapor," kata Dicky.
Terlapor pun terancam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. (OL-1)
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
UMKM Center menjadi wadah bagi pelaku usaha segmen tersebut dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan, pendampingan bisnis, hingga membantu proses pemasaran produk.
Festival F8 Makassar 2024 kembali digelar untuk keenam kalinya dengan tema 'The Unity', melanjutkan tema tahun lalu 'The Next Gen Treasure'.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Festival Internasional Eight Festival & Forum (F8) di Makassar dibuka dengan pertunjukan Tari Harmoni Nusantara pada Rabu malam.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved