Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN narkoba kembali berhasil dihentikan kepolisian. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 9 kg.
"Sebanyak 9 kilogram sabu ini kita dapatkan dari empat orang tersangka," kata Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Firli, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Sumsel. Di antaranya 1 kilogram sabu diamankan di wilayah Ogan Ilir, dan 8 kilogram sabu diamankan di Kertapati, Kota Palembang pada 21 Juni lalu.
"Kita fokus pada pemberantasan narkoba. Kepolisian akan menindak tegas hal ini. Saat ini terbukti ada 9 kilogram sabu yang kami amankan," kata dia.
Dijelaskan, sabu tersebut didapat dari dua pengedar Amril, 42 warga Aceh Utara dan Muhis, 50 warga Banyuasin. Sementara sabu 1 Kg didapatkan dari dua pengedar yakni Dimas, 22 dan Richo Gusdin, 38 warga Ogan Ilir.
"Sabu ini berasal dari Aceh. Dari Aceh sabu ini dibawa ke Palembang. Sumsel ini bisa saja sebagai pasar atau transit, kami akan ungkap semua sampai ke tingkat bawah," lanjut Firli.
baca juga: World Bank Puji Pariwisata Banyuwangi Berkelanjutan
Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Farman, para tersangka ini merupakan pemain lama dan sudah jadi target polisi.
"Mereka ini pemain lama. Untuk jaringan juga ini jaringan nternasional dan transit di Aceh dan akan dipasarkan di sini," jelasnya.
Atas perbuatanya, keempat pengedar itu kini ditahan di Polda Sumsel. Keempatya dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved