Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN telah menetapkan tiga orang yang bertanggung jawab atas kebakaran pabrik korek api Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Ditetapkan tiga tersangka atas nama B, selaku manajer sekaligus pengontrak rumah. L bagian personalia di PT Kiat Unggul dan IW yang perannya masih didalami,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6).
Dedi menjelaskan, IW berdomisili Jakarta Barat, B merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan L warga Langkat setempat
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," sebutnya.
Sejauh ini, kerugian material diperkirakan berasal dari 11 unit motor yang ikut ludes terbakar. Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti yakni batang kayu, gembok, gerendel dan sisa korek api.
Seluruh jenazah korban kebakaran sudah dimakamkan, Senin (24/6) pukul 01.53.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api
"Kesuluruhan korban kebakaran pabrik perakitan mancis sudah dikebumikan di perkuburan umum di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai," kata Sugiono, warga Binjai, Senin (24/6).
Adapun seluruh korban yang sudah dikebumikan adalah Gusliani, Sama Asih, Sri Ramaghani, Yuli Fitriani, Hairani, Alpia, Rita Susanti, Wiwik Herawati, Priskawati Tindaon, Siamini Tindaon, Sri Wahyuni, Yunita Saeri, Mia Sahfitri, Ayu Agustina, Sawitri, Nurhayati, Kiki Indah Rahayu, Marlia, Siti KHadijah, Desi Setiani br Sembiring, Rezki Maharani, Santi Bina Br Sembiring dan Rismayani.
Sehari sebelumnya tujuh jenazah juga sudah dikebumikan diantaranya Syifa Oktaviana, Sahmayanti, Rina, Bisma Syahputra, Runisa Syaqila, Vinkza Parisyah dan Zuan Ramadhan. (OL-8)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved