Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar transaksi narkoba jenis sabu dan pencucian uang dari hasil perdagangan narkoba di Kabupaten Aceh Tamiyang, Aceh dengan menyita aset bernilai Rp6,1 miliar. Keterangan tertulis diperoleh Media Indonesia dari BNN Jumat (24/5) menyebutkan, dalam sebuah penggrebekan di Jalan Sungai Iyu, Dusun Pintu Air, Desa Masjid, Kecamatan Bandahara, Kabupaten Aceh Tamiyang, Aceh. Petugas dari BNN berhasil menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu berinisial JML berikut barang bukti 17.000 gram sabu.
"Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka berikut sabu yang dikemas dalam 17 bungkus itu. Kami temukan pencucian uang hasil perdagangan narkoba," kata Kepala Biro Humas BNN, Sulistiyo Pudjo.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka JML itu, lanjut Sulistiyo Pudjo, diperoleh kembali bukti-bukti yang cukup mengejutkan. Yakni pencucian uang hasil perdagangan narkoba berupa beberapa rekening yang dijadikan sarana transaksi perdagangan narkoba, harta bergerak dan tidak bergerak bernilai Rp6,1 miliar.
Selain sebuah rumah besar senilai Rp1,5 miliar, petugasdari BNN juga menyita aset hasil pencucian uang bisnis narkoba dari tangan tersangka. Di antaranya satu unit rumah sedang senilai Rp750 juta, kebun sawit seluas 30 hektar senilai Rp3 miliar, mobil keluaran tahun 2017 senilai Rp450 juta. Kemudian satu unit motor sport senilai Rp55 juta, dua unit motor senilai Rp60 juta, dan dua unit dump truk seharga Rp300 juta.
baca juga: Jalur Selatan Lingkar Gentong masih Gelap
"Kita masih menelusuri aset hasil pencucian uang hasil transaksi narkoba ini, mengingat tersangka sudah cukup lama sebagai pemain," tambahnya. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved