Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA dari lima tersangka narkoba yang berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, terancam hukuman mati.
Kepala BNNP, Nanang H mengatakan tiga tersangka yaitu SM dan M ditangkap saat turun dari Kapal Feri Dharma Sentosa di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Mereka membawa barang bukti 1 kg sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna hijau.
"Berselang berapa hari Senin (13/5) masih di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, tim gabungan berhasil meringkus HDS, AAS, dan AM warga Batam, saat penggeledahan di dalam mobil di atas kapal. Kita temukan 6 kg sabu, 1758 butir ektasi warna biru, 3.029 butir ektasi warna hijau dan 31 butir happy five," kata Nanang dalam konfrensi pers di BNNP Babel Jumat, (17/5).
Nanang menyebutkan jumlah sabu dan ekstasi yang didapat dari tiga tersangka yang mengaku kurir ini cukup besar. Para pelaku bisa dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Barang bukti narkobanya kan lebih dari 5 kg. Berdasarkan undang-undang narkotika mereka bertiga bisa terancam hukuman mati atau seumur
hidup," ujarnya.
baca juga: 15% Jalintim Sumsel Rusak Parah
Ancaman hukuman mati mendapat dukungan dari Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Ia meminta agar para tersangka dengan barang bukti narkoba cukup banyak atau di atas 5 kg dihukum mati atau hukuman seumur hidup.
"Mereka dapat meracuni lebih dari 30 ribu warga Bangka Belitung. Makanya sata sarankan hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya. (OL-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved