Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGANTISIPASI terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba seperti yang terjadi di Buleleng, sejumlah desa adat di Bali mengeluarkan aturan lokal (perarem) untuk memberantas peredaran obat terlaang tersebut.
Perarem diyakini Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Bigjen Pol Putu Gede Suastawa bakal memberikan efek jera bagi pecandu narkoba.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Program rehabilitasi dan Pasca rehabilitasi dengan tema Peningkatan Kualitas Pemulihan Klien Melalui Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (10/4)
Hadir dalam acara tersebut antara lain 25 orang peserta dari pihak rumah sakit, Puskesmas serta yayasan-yayasan yang berkecimpung di bidang rehabilitasi.
Suastawa mengatakan, selain Buleleng saat ini di Gianyar ada 16 desa yang memiliki pararem narkoba, kemudian Badung ada 1 desa, Denpasar ada 2 desa, Klungkung ada 1 desa.
"Ini kan bertahap. Nanti kalau sudah ada 35 desa yang memiliki pararem, maka Buleleng adalah yang paling banyak," kata Suastawa, didampingi Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa.
Suastawa menegaskan dengan digelarnya sosialisasi ini akan tetapi tidak menjamin para pecandu tersebut sembuh total dari pengaruh Narkoba.
Untuk itu pihaknya berharap para pecandu jika keluar dari panti rehabilitasi untuk lebih banyak bekerja.
Baca juga : Desa Adat di Bali akan Dilibatkan Berantas Narkoba
“Rehabilitasi ini tidak menjamin para pecandu itu sembuh cuman rehabilitasi ini para komunitasnya seperti keluarga, tetangga untuk mendorong penguatan mereka seperti lebih banyak melakukan aktifitas. Contohnya bekerja artinya aktifitas itu bisa melupakan obat-obatan tersebut,” papar Suastaw.
Selain melalui pararem, upaya untuk menekan kasus narkoba dilakukan dengan merehabilitasi para pengguna narkoba. Khusus di Buleleng, hingga April ini sudah ada 27 pengguna narkoba direhabilitasi.
Sedangkan untuk seluruh wilayah Bali mencapai sekitar 60 orang. Diharapkan, peran dari petugas rehabilitasi baik rumah sakit, puskesmas berkomunikasi dengan klien pecandu narkoba agar menjalani rehabilitasi.
"Kami mengoptimalisasikan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi yang diselenggarakan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Buleleng, agar memberikan informasi ke masyarakat untuk memanfaatkan layanan IPWL dalam memulihkan korban pecandu narkoba," jelas Suastawa.
Untuk menjalankan upaya tersebut, masih banyak faktor yang belum menunjang untuk menjalani rehabilitasi. Diantaranya dari sisi fasilitas baik itu sarana dan prasarana yang masih belum memadai, khususnya di Buleleng.
Bahkan, setiap rumah sakit yang memiliki ruang adiksi yang khusus untuk menangani rehabilitasi narkoba, kapasitas ruangannya belum memadai.
Kondisi inipun mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya. Sebagai wakil rakyat ia mengaku, akan mengupayakan untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Buleleng, untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari BNNK Buleleng.
"Kami sudah minta Pemkab mendukung segala kegiatan BNNK, termasuk juga untuk pembiayaan di ABPD. Tapi kedepan, kami juga akan upayakan hal ini di Perda, sehingga kinerja BNNK bisa lebih maksimal nantinya," ujar Adi Purnawijaya.
Berdasarkan data BNNP Bali pada 2018 ada sebanyak 31.178 orang di. lingkungan pekerja dan sebanyak 355 di lingkungan pelajar merupakan pecandu narkoba
Bali menempati rangking 9 dan 13 provinsi di Indonesia yang diteliti oleh Puslidatin BNN Bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI.
Melihat kondisi itu, Adi mengaku prihatin. Sebab, Buleleng masih dikatakan darurat narkoba. Untuk itu Adi berharap, agar BNNK Buleleng melakukan sidak secara terstruktur ke seluruh instansi pemerintah di Buleleng untuk melakukan test urine ke seluruh pegawai pemerintahan.
"Buleleng kasus narkoba sangat meningkat, saya harap Buleleng nantinya bisa bersih dari narkoba," jelas Adi Purnawijaya. (OL-8)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved