Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tengah menyiapkan aturan mengenai pengurangan kantong plastik dan styrofoam. Sebagai awalan, sasarannya adalah di pasar dan toko modern Kota Purwokerto.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Ngadimin mengatakan sebagai langkah awal, aturan pengurangan sampah plastik dan styrofoam berupa Peraturan Bupati (Perbup).
"Rancangannya telah sampai di bagian hukum, selanjutnya nanti ke bupati. Mudah-mudahan, pada 1 Juni mendatang sudah dapat diterapkan secara efektif," kata Ngadimin, Kamis (28/3).
Baca juga: Seniman Yogyakarta Berburu Plastik
Menurutnya, sasaran awal adalah toko modern dan pasar yang ada di Kota Purwokerto. Dalam rancangan aturan disebutkan pedagang dan toko modern dilarang menyediakan kantong plastik.
"Sehingga konsumen nanti yang membawa tas dari rumah," ungkapnya.
Demikian juga dengan rapat-rapat instansi pemerintahan, tidak diperkenankan menggunakan plastik sebagai bungkus makanan. Bahkan, gelas plastik dilarang dapat diganti dengan gelas kaca.(OL-5)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved