Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2019/2020.
Aturan ini pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku tahun sebelumnya yakni masih mengutamakan usia anak calon peserta didik dan domisili.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori, Kamis (28/3),mengatakan, pertimbangan utama melandaskan pada usia anak. Ia mengatakan, anak yang berusia tujuh tahun ke atas wajib diterima. Sementara usia yang belum mencapai tujuh tahun dapat diterima jika jumlah masih belum terpenuhi.
Adapun untuk penentuan lainnya adalah mempertimbangkan catatan kependudukan.
"Akan kami berikan tambahan usia sesuai zona pendaftaran," kata Budi.
Ia menjelaskan calon siswa yang beralamatkan satu kecamatan dengan sekolah yang dituju akan mendapat tambahan usia 180 hari, sedangkan siswa yang beralamatkan di luar kecamatan dengan sekolah yang dituju akan memperoleh tambahan 120 hari.
Sementara siswa dengan alamat dari luar Kota Yogyakarta tidak akan mendapat tambahan usia.
"Alamat disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) di mana calon siswa tersebut tercatat," katanya.
Baca juga: Juknis PPDB Wajib Disetor April
Aturan lainnya, lanjutnya, jika status calon siswa di dalam KK bukan anak, calon peserta didik harus menyertakan surat keterangan dari rukun tetangga (RT) yang menyatakan bahwa anak tersebut sudah tinggal di Kota Yogyakarta selama minimal enam bulan sebelum pendaftaran.
"Jika tidak, ia tidak bisa masuk dalam kategori calon siswa dari Kota Yogyakarta dan mendapat keuntungan tambahan usia," katanya.
Pendaftaran PPDB jenjang SD ini, imbuhnya, juga akan memanfaatkan pendaftaran secara real time online (RTO), meski belum untuk seluruh sekolah.
Dari 89 SD negeri di Kota Yogyakarta, sebutnya, sebanyak 41 SD negeri akan melakukan pendaftaran secara online dan sisanya secara offline.
"PPDB untuk SD yang biasanya diminati banyak pendaftar akan dilakukan secara online," katanya.
Budi mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih akan menyusun aturan teknis terkait waktu penerimaan peserta didik baru jenjang SD.
Komisi D DPRD Kota Yogyakarta juga merekomendasikan aturan yang sama terkait PPDB jenjang SD yaitu didasarkan pada faktor usia calon siswa serta pemberian tambahan usia untuk siswa dalam zonasi kecamatan.
Calon siswa dari luar Kota Yogyakarta tidak mendapat keuntungan berupa tambahan usia.
"Untuk siswa dari luar kecamatan dengan sekolah mendapat tambahan umur 120 hari dan tambahan 180 hari untuk siswa dari kecamatan yang sama dengan sekolah yang dituju," kata Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto. (OL-3)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved