Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAYATI Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, yang diberhentikan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan berkas gugatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dia mengatakan, dalam berkas yang diserahkan tersebut dilampirkan, kegiatan akademisnya selama tahun 2017.
"Saya lampirkan tulisan-tulisan saya, jadwal saya mengajar dan bukti lainnya," jelasnya, Selasa (5/3).
Dia mengaku pada tahun 2017, gara-gara menggunakan cadar pihak kampus menegurnya.
"Katanya saya melanggar pancasila dan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tukasnya.
Setelah menerima teguran tertulis pada November 2017 lalu, awal Februari 2018, Hayati menerima surat penonaktifan dirinya dari PNS, dengan keterangan ketidak efektifan dalam mengajar.
"Padahal mahasiswa yang saya ajar umumnya tidak mempermasalahkan itu, mereka umumnya justru mendukung saya," ungkapnya.
Baca juga: Menag Hormati Langkah Hayati
Pada akhirnya, tanggal 20 Februari lalu, Hayati kembali menerima surat pemberhentian dari Itjen Kemenag, dengan dalih karena pelanggaran disiplin.
"Dari teguran bercadar, kemudian disangkutkan efektifitas dalam mengajar dan kini karena perkara 67 hari tidak hadir di kampus," terang Dosen Fakultas dn Keguruan Jurusan Bahasa Inggris IAIN Bukittinggi tersebut.
Sejak 2017 Hayati melanjutkan Strata Tiga (S3) di Universitas Negeri Padang (UNP).
"Tapi saya masih mengajar 14 kali sampai 19 kali pertemuan di masing-masing kelas dalam satu minggu," tukasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved