Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus narkoba, Abdullah bin Zakaria, 39, yang dijuluki Bos Sabu 78,1 kg, diam-diam sejak Sabtu (29/7) dipindahkan dari Rutan kelas II B Kajhu, Banda Aceh ke Lapas kelas III A narlotika, Kota Langsa.
Abdullah yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur itu adalah bandar atau sindikat sabu antarnegara yang berhasil ditangkap bersama lima temannya oleh tim gabungan BNN. Untuk menciduk bandar besar narkoba itu BNN bekerja sama dengan Polres Aceh Timur dan personel Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.
Penelusuran Media Indonesia, Sabtu (5/8), pemindahan gembong sabu Abdullah dari penjara di Provinsi Aceh ke hotel prodeo di Langsa yang sangat dekat dengan kampung halamannya di Idi adalah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017.
Dalam surat tersebut bertuliskan antara lain yaitu napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala Lapas Kelas III Narkotika Langsa, Amiruddin mengatakan Abdullah akan menjalani hukan 18 tahun lagi, dari total hukuman 20 tahun penjara. Sebelum dipindah ke Langsa yang bertetangga dengan Aceh Timur itu pemilik 78,1 kg sabu tersebut telah menjalani hukuman dua tahun.
Pemindahan mafia besar narkoba itu ke Lapas di Langsa menjadi pertanyaan besar banyak kalangan. Pasalnya mengapa penjahat narkoba kelas kakap itu terlalu mudah pindah dari penjara besar ke penjara setingkat kabupaten. Apalagi lokasinya semakin dekat dengan kampung halaman dan kawasan Abdullah berkeliaran mengedar narkoba sebelum dia ditangkap.
Dikhawatirkan jaringan Abdullah yang belum terungkap dan belum tertangkap semakin mudah beroperasi dari luar penjara. Bahkan sangat mungkin dikendalikan dari balik jeruji besi.
Wajar saja dicurigai ada main mata antara gembong sabu itu dengan lembaga yang berwenang di bidang hukum. Pemindahan Abdullah menjadi pelajaran dan pertanyaan sejauhmanakah keseriusan negara terhadap pemberantasan narkoba di negeri ini.
"Ini ada kesan khusus bagi pelaku kejahatan narkoba kelas berat" kata Mawan, pemerhati masalah sosial di Aceh.(OL-3)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved