Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus narkoba, Abdullah bin Zakaria, 39, yang dijuluki Bos Sabu 78,1 kg, diam-diam sejak Sabtu (29/7) dipindahkan dari Rutan kelas II B Kajhu, Banda Aceh ke Lapas kelas III A narlotika, Kota Langsa.
Abdullah yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur itu adalah bandar atau sindikat sabu antarnegara yang berhasil ditangkap bersama lima temannya oleh tim gabungan BNN. Untuk menciduk bandar besar narkoba itu BNN bekerja sama dengan Polres Aceh Timur dan personel Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.
Penelusuran Media Indonesia, Sabtu (5/8), pemindahan gembong sabu Abdullah dari penjara di Provinsi Aceh ke hotel prodeo di Langsa yang sangat dekat dengan kampung halamannya di Idi adalah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017.
Dalam surat tersebut bertuliskan antara lain yaitu napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala Lapas Kelas III Narkotika Langsa, Amiruddin mengatakan Abdullah akan menjalani hukan 18 tahun lagi, dari total hukuman 20 tahun penjara. Sebelum dipindah ke Langsa yang bertetangga dengan Aceh Timur itu pemilik 78,1 kg sabu tersebut telah menjalani hukuman dua tahun.
Pemindahan mafia besar narkoba itu ke Lapas di Langsa menjadi pertanyaan besar banyak kalangan. Pasalnya mengapa penjahat narkoba kelas kakap itu terlalu mudah pindah dari penjara besar ke penjara setingkat kabupaten. Apalagi lokasinya semakin dekat dengan kampung halaman dan kawasan Abdullah berkeliaran mengedar narkoba sebelum dia ditangkap.
Dikhawatirkan jaringan Abdullah yang belum terungkap dan belum tertangkap semakin mudah beroperasi dari luar penjara. Bahkan sangat mungkin dikendalikan dari balik jeruji besi.
Wajar saja dicurigai ada main mata antara gembong sabu itu dengan lembaga yang berwenang di bidang hukum. Pemindahan Abdullah menjadi pelajaran dan pertanyaan sejauhmanakah keseriusan negara terhadap pemberantasan narkoba di negeri ini.
"Ini ada kesan khusus bagi pelaku kejahatan narkoba kelas berat" kata Mawan, pemerhati masalah sosial di Aceh.(OL-3)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved