Lurah Kalisari yang Tipu Warga Pakai Foto AI Ternyata tidak Dipecat

Mohamad Farhan Zhuhri
15/4/2026 13:24
Lurah Kalisari yang Tipu Warga Pakai Foto AI Ternyata tidak Dipecat
Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah(timur.jakarta.go.id)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan hanya membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah menyusul polemik laporan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang diunggah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui aplikasi JAKI. Nurhasanah tidak dipecat sebagaimana kabar yang beredar dalam beberapa hari terakhir.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sanksi administratif, namun tidak sampai pada pemberhentian total dari status kepegawaiannya. Pramono menegaskan bahwa langkah ini lebih diarahkan pada pembinaan agar yang bersangkutan dapat memperbaiki kinerja ke depan.

“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan karier aparatur sipil negara. Menurutnya, sanksi tidak selalu harus berujung pada penghentian karier, melainkan bisa menjadi momentum evaluasi dan perbaikan.

“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penonaktifan lurah kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur setelah menemukan adanya penggunaan AI dalam menindaklanjuti pengaduan warga.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan langkah korektif sekaligus memperkuat sistem pengawasan.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” jelas Dhany.

Selain lurah, sejumlah pejabat di lingkungan kelurahan juga turut direkomendasikan mendapatkan sanksi. Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari akan dikenai hukuman disiplin dan pembinaan.

Sementara itu, tiga petugas PPSU yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja. Dhany menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya