Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul temuan dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan standar audit internal pemerintah untuk memastikan akuntabilitas penanganan aduan warga.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany di Jakarta, Selasa (7/4).
Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas temuan yang dinilai mencederai tata kelola pelayanan publik.
Tak hanya itu, dua pejabat internal kelurahan, masing-masing Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, juga diminta untuk dijatuhi sanksi disiplin disertai pembinaan.
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi. Adapun sanksi ini juga pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Langkah korektif ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI tidak mentoleransi praktik yang melemahkan kepercayaan publik, khususnya dalam pelayanan dasar seperti penanganan aduan masyarakat. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved