Polda Metro Jaya Terima Laporan Saiful Mujani terkait Dugaan Penghasutan

 Gana Buana
09/4/2026 14:27
Polda Metro Jaya Terima Laporan Saiful Mujani terkait Dugaan Penghasutan
Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Saiful Mujani atas dugaan penghasutan untuk menggulingkan pemerintah.(Dok. UNI Jakarta)

POLDA Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terkait Saiful Mujani, yang dilaporkan oleh Robina Akbar, perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut terdaftar pada tanggal 8 April 2026, dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tindakan penghasutan melalui ucapan atau tulisan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga mengonfirmasi akan melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan percakapan yang mengarah pada upaya penggulingan pemerintah. Kurniawan menegaskan bahwa keduanya telah vokal dalam menyebarkan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, termasuk ajakan turun ke jalan.

"Kami sudah berusaha membuka komunikasi dengan mereka, tetapi tidak ada respons. Akhirnya, kami memilih jalur hukum," ujar Kurniawan.

Tindak lanjut dari laporan ini akan sangat bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan, dengan sejumlah pihak yang menantikan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penghasutan ini. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya