Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba, 721 Kg Barang Bukti Disita

Vania Liu Trixie
08/4/2026 12:07
Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba, 721 Kg Barang Bukti Disita
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (8/4) .(Metrotvnews/Vania Liu Trixie)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan, kepolisian berhasil mengamankan ratusan kilogram barang bukti dari ribuan kasus yang diungkap.

"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Dari ribuan kasus tersebut, polisi menyita total 721,01 kg barang bukti narkoba dengan rincian yang sangat beragam. Ahmad David memaparkan secara mendalam komoditas ilegal yang berhasil disita petugas di lapangan.

Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi:

  •     Sabu: 115,84 Kg
  •     Ganja: 275,92 Kg
  •     Ekstasi: 26.593 butir & 19,69 Kg serbuk ekstasi
  •     Obat Berbahaya: 873.950 butir
  •     Vape (Etomidate): 11.000 pcs cartridge
  •     Tembakau Sintetis: 7,63 Kg & 4,5 Kg bubuk bibit sintetis
  •     Lain-lain: 5.070 butir Happy Five, 16,2 Kg Ketamin, 96 bungkus heavy water, dan 1,02 Kg Kokain.

Ribuan Tersangka Diamankan
Selain menyita barang bukti fisik, kepolisian juga meringkus 2.485 orang tersangka. Data menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan, termasuk warga negara asing (WNA) hingga anak di bawah umur.

"Dari total 2.485 orang yang telah ditangkap, mereka terdiri dari 2.283 orang laki-laki, 202 orang perempuan, 14 orang WNA, hingga anak di bawah umur sebanyak tujuh orang," jelas David.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai distribusi barang haram tersebut. Pihak kepolisian mencatat angka yang cukup signifikan pada kategori pengedar dan pemakai.

"Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri," pungkasnya.

Penangkapan massal ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna mewujudkan Jakarta yang bebas narkoba. (MGN/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya