Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri resmi mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas berinisial HB. Terlapor diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap sejumlah atlet putri di bawah binaannya.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Laporan dilayangkan oleh SD selaku penerima kuasa dari para korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membeberkan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan yang dilaporkan meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga persetubuhan," ujar Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3).
Berdasarkan pendalaman awal penyidik, serangkaian kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard. Tak hanya di dalam negeri, aksi tersebut disinyalir juga dilakukan di beberapa negara saat para atlet tengah mengikuti kejuaraan internasional.
Enam Korban Telah Dimintai Keterangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para korban. Hingga kini, tercatat enam atlet putri berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Penyidik telah mendampingi para korban untuk menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna melengkapi bukti-bukti fisik dan psikologis," jelas Nurul.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Ancaman Hukuman dan Pemberatan
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) diketahui telah memberhentikan HB dari posisinya setelah kasus ini mencuat ke publik. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 UU yang sama.
HB terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Namun, Nurul menekankan bahwa hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena tindakan dilakukan dalam lingkup pendidikan/pelatihan dan dilakukan secara berulang. (Faj/P-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Asupan gizi yang tidak seimbang atau penggunaan suplemen yang sembarangan justru dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Seorang atlet profesional tidak boleh lalai menaati protokol pemulihan demi menjaga ketahanan tubuh dan meminimalkan risiko cedera serius.
Dokter Spesialis Ortopedi ingatkan atlet profesional: Kurang disiplin recovery dan istirahat adalah tiket menuju cedera fatal. Simak protokolnya!
Intip keseruan ILLIT dan CORTIS saat menyambut kepulangan atlet Korea Selatan dari Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 di Blue House, Seoul.
Universitas Budi Luhur (UBL) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional sekaligus membawa pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved