Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa di Jakarta Barat pada Rabu (21/1). Seorang pelajar dilaporkan tewas setelah mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan tangan. Insiden berdarah ini memicu kritik keras dari parlemen Kebon Sirih terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, menilai Pemprov DKI gagal menekan angka kriminalitas jalanan di kalangan pelajar. Ia secara spesifik menyoroti ketidakefektifan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai terlalu lunak.
“Kami sudah mewanti-wanti sebelumnya kalau tawuran ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov DKI. Tapi Mas Pram bersikukuh dengan pendekatan humanisnya yang tidak tegas apalagi efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Justin di Jakarta, Senin (2/2).
Efek Jera
Justin menegaskan bahwa hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Sekarang, nyawa seseorang harus kembali terenggut. Kapan Pemprov DKI belajar bahwa sebenarnya satu kematian orang saja sudah terlalu banyak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Justin memandang tawuran pelajar di Ibu Kota sudah masuk dalam kategori tindak pidana murni. Ia menyayangkan seringnya para pelaku berlindung di balik status usia di bawah umur untuk menghindari jerat hukum yang berat. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan retorika.
Sanksi Kolektif
Sebagai langkah konkret, Justin mendorong Gubernur Pramono Anung untuk menggunakan diskresinya dalam menjatuhkan sanksi administratif yang lebih progresif. Ia mengusulkan agar sanksi tidak hanya menyasar individu pelaku, tetapi juga lingkungan keluarga sebagai penanggung jawab utama.
"Sudah saatnya Mas Pram tegas demi melindungi nyawa warga dan ketertiban, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan pelajaran untuk lainnya,” tegas Justin.
Ia kembali menyuarakan agar Pemprov DKI berani mencabut seluruh bantuan sosial (bansos) di alamat tempat tinggal pelaku, tidak terbatas pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) saja. Hal ini diharapkan mampu memaksa pihak keluarga untuk lebih ketat dalam mengontrol perilaku anak-anak mereka.
"Kematian kemarin harus menjadi yang terakhir kalinya. Jangan sampai ada lagi nyawa-nyawa yang melayang karena tawuran,” pungkasnya. (Far/P-2)
Ia menyebut, operasi pengendalian yang dilakukan menunjukkan populasi ikan sapu-sapu sudah tidak terkendali.
Pentingnya penyediaan armada pendukung yang siaga, seperti kapal tunda (tugboat), guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas laut secara cepat.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved