Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria yang menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial DD, 26, warga Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. "Kami mengamankan pelaku saat transaksi di wilayah Cikarang Selatan," ungkap Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa dalam keterangannya di Cikarang, Sabtu (13/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku kerap menjadi perantara sabu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DD berikut barang bukti.
Menurut Kapolres, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 88,80 gram. "Jika harga per gram diperkirakan Rp1,1 juta, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp97,68 juta," katanya.
Mustofa menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan mapping atau pemetaan paket sabu berdasarkan arahan dari seorang pengedar yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah menerima barang, pelaku menunggu petunjuk dari oknum DPO tersebut untuk memetakan kembali sabu tersebut sesuai arahan," tambahnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga maksimal 20 tahun atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman 4-12 tahun.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO yang menjadi pemasok utama," pungkas Kapolres. (AK/I-1)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved