Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.
“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.
“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.
Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.
Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)
Dua penggugat ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta Majelis Hakim PN Surakarta menggelar sumpah pemutus bagi para tergugat.
Dua saksi seangkatan Joko Widodo, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, membeberkan banyak peristiwa yang mereka alami bersama Presiden Ke-7 RI itu semasa kuliah
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah disorot Jusuf Kalla. Pengamat menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kepastian hukum.
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dana ijazah. JK yakin ijazah Jokowi asli dan minta polemik segera diakhiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved