Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di bawah pengawasan langsung pejabat tinggi Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa dokumen ijazah asli milik Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, dokumen tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya di persidangan.
"Ijazah asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/5), TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatannya atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah identik dan tidak palsu. Mereka menolak kesimpulan tersebut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
TPUA merujuk pada Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.
Dalam permintaannya, TPUA menginginkan agar gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan para ahli yang relevan. (P-4
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli.
Tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved