Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengaku telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Walaupun kita penyelidikan, membuat laporan polisi, kami pun terkait yang 201 (SHGB) kami sudah mempunya suspek kira-kira pelakunya siapa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2)
Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.
"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani.
Namun, karena masih penyelidikan, penyidik sepakat untuk membuat laporan polisi (LP) model A. Kemudian, setelah pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi rampung, polisi segera menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Ini perkembangan yang kita saat ini kita laksanakan, di mana proses ini proses juga terus berjalan kita laksanakan sampai hari ini, penyidik juga melaksanakan kegiatan-kegiatan," pungkasnya.
Mulanya dugaan pidana di pagar laut Desa Huripjaya diketahui dari pengembangan penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan ada dugaan pemalsuan SHGB, yang objeknya di tanah meluas hingga ke laut.
Selain itu, ada pula indikasi pidana lain. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut. (P-4)
POLRI terus mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
POLISI terus menyelidiki kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total 12 saksi diperiksa untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat
BADAN Reserse Kriminal Polri menemukan ada sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat digadaikan kepada bank swasta.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, resmi dibongkar.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved