Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PULUHAN orang lulusan Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dicoret dari daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Nama puluhan lulusan dicoret dari kepesertaan didik baru lantaran korupsi nilai rapor jalur prestasi.
Koordinator yang sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Depok Mamad Mahpudin menjelaskan, puluhan lulusan SMP korupsi nilai rapor jalur prestasi rapor. Mereka sudah dicoret dan dikeluarkan dari SMA Negeri. " Sekarang mereka tak bersekolah lagi di SMA Negeri, mereka sudah dikeluarkan," tandas Mamad, Rabu (17/7).
Ia melanjutkan, puluhan lulusan SMP jalur prestasi rapor yang namanya dibatalkan dan didelet itu, sebelumnya telah diterima sebagai peserta didik baru di 8 SMAN di Kota Depok tahun ajaran 2024-2025.
Baca juga : Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Terdiri dari SMAN 1, sebanyak 21 orang, SMAN 2, sebanyak 2 orang, SMAN 3 sebanyak, 5 orang, SMAN 4 sebanyak, 1 orang, SMAN 5 sebanyak, 4 orang, SMAN 6 sebanyak, 9 orang
SMAN 12 sebanyak, 5 orang dan SMAN 14 sebanyak, 4 orang total 51 orang.
"Saya sudah instruksikan kepada 8 kepala sekolah, agar ke-51 orang digantikan segera dengan siswa peringkat kedua jalur prestasi rapor atau yang tersingkir dari PPDB online tahun ajaran 2024-2025," tegas Mamad.
Baca juga : Tertipu Calo PPDB, Orang Tua Murid Nangis Sudah Bayar Puluhan Juta tapi Anaknya Tak Lolos ke SMAN 4 Depok
Mamad yang juga Kepala SMAN 4 Kota Depok itu, menjelaskan, di-delete-nya ke- 51 peserta didik baru yang sempat diterima di 8 SMAN Kota Depok karena nilai rapor semester SMP-nya dicurigai.
"Nilai rapor mereka pada semester akhir melompat tinggi. Artinya tidak wajar jika dibandingkan dengan prestasi nilai rapor sebelumnya," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Mamad, nama ke-51 peserta didik baru lulusan SMP tersebut telah dihilangkan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Baca juga : Perkumpulan Warga Miskin Laporkan Carut Marut PPDB SMA Depok ke Jokowi
"Nama peserta didik baru yang melakukan kecurangan nilai rapor atau produk cuci rapor SMP asal itu telah diputihkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi atau Kemendikbud Ristek," tandas fia.
Sebelum diputihkan, jelas dia, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah dan jajaran, bersama delapan kepala sekolah SMAN terdampak, dan Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi.
"Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan 8 Kepala SMAN terdampak dipanggil dan diperiksa pada Jumat (12/7)," ujar Mamad.
Baca juga : Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Mamad menambahkan ke- 51 peserta didik ini berasal dari SMP-SMP Negeri yang ada di Kota Depok. "Saat ini pihak Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek masih terus mengevaluasi nilai rapor siswa-siswi lulusan SMP yang diterima sebagai peserta didik baru di 15 SMAN dan 4 SMK N Kota Depok," sambungnya.
Dan, jika masih ada temuan baru, Mamad menegaskan kursi mereka di SMAN atau SMKN akan digantikan nama-nama peserta didik baru jalur prestasi yang ada di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan.
"Penggantinya adalah peserta didik nomor urut dibawahnya pada jalur prestasi rapor. Sudah terdata di Kemdikbud Ristek," tutupnya (KG/Z-7)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved