Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AFRIZAL alias Unyil seorang buronan kasus mafia tanah Karangan di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Selasa (9/7).
Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo saat hendak berangkat menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Unyil merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi sengketa lahan Karangan milik Pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektar dengan kerugian negara mencapai 1,3 Triliun tahun 2021 lalu.
Baca juga : Pemalsuan Sertifikat Tanah, Empat Pegawai BPN Labuan Bajo Ditahan
"Jadi kami berkoordinasi dengan tim di Labuan Bajo yang selanjutnya mengontak saya, bahwa DPO kasus tanah pemda yakni tanah Karanga sedang berada di Labuan Bajo. Saya langsung berkoordinasi dengan Kejari Manggarai Barat untuk membuat surat penangkapan," ujar Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, Selasa (9/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar.
Bambang mengatakan Terpidana asal Sumatera itu langsung dibawa ke Rutan kelas IIB Ruteng untuk menjalankan masa hukumannya.
Baca juga : Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Sebelumnya, Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Denpasar pada 15 Januari 2021 lalu Unyil kembali buron saat proses pelimpahan berkas ke Mahkamah Agung.
Selain Unyil, Kejati NTT sendiri sudah berhasil menangkap 5 DPO lainnya yang menjadi buron dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Untuk keenam kalinya selama kurang lebih 8 bulan Kejati NTT sudah berhasil menangkap 6 DPO Kejaksaan di NTT, dan ini juga berkat kerjasama semua pihak yang ingin menjaga NTT ini tetap aman dan kondusif," pungkas Bambang. (MM).
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved